Peredaran Tramadol dan Hexymer Digulung Polisi, 15 Tersangka Masuk Bui

- Admin

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peredaran obat keras terbatas di Kabupaten Sukabumi

Peredaran obat keras terbatas di Kabupaten Sukabumi

TitikPoin.id – Peredaran obat keras terbatas di Kabupaten Sukabumi kembali berhasil dibongkar jajaran kepolisian. Dalam kurun waktu tiga bulan, Satresnarkoba Polres Sukabumi menangkap 15 tersangka dan mengamankan sebanyak 41.479 butir obat keras.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Iwan Hendi Sutisna mengatakan, 15 tersangka yang diamankan memiliki latar belakang serta usia yang beragam, mulai dari 22 hingga 42 tahun.

“Dalam tiga bulan terakhir itu ada 15 tersangka dari berbagai umur, mulai dari umur 22 tahun sampai 42 tahun, dan tentunya dari berbagai status sosial pekerjaannya,” ujar Iwan saat memberikan keterangan, Rabu (12/8/2026).

READ  Kasus Narkoba Oknum Kades Tamanjaya, Polisi Pastikan Masuk Kategori Pengguna

Pengungkapan tersebut mengamankan puluhan ribu butir obat keras yang terdiri atas 28.163 butir Tramadol, 12.474 butir Hexymer, dan 842 butir Trihexyphenidyl.

Jika dihitung berdasarkan harga per butir yang digunakan dalam pengungkapan kasus tersebut, nilai keseluruhan barang bukti diperkirakan mencapai sekitar Rp461,33 juta.

READ  Wabup Hadiri Peringatan Hari Buruh Bersama Sarbumusi di Santa Sea Waterpark

Menurut Iwan, pengungkapan tersebut sekaligus menjadi langkah pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan obat keras secara ilegal di tengah masyarakat. Polisi memperkirakan penindakan itu dapat menyelamatkan sekitar 15.104 orang dari potensi penyalahgunaan obat-obatan tersebut.

“Untuk saat ini para pelaku peredaran obat keras terbatas sudah kami tangkap dan kami lakukan penahanan di Rutan Polres Sukabumi,” kata Iwan.

READ  Potensi Pertanian dan Wisata Alam Desa Gandasoli Terus Dikembangkan

Seluruh tersangka saat ini ditahan di Rutan Polres Sukabumi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Para tersangka dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran obat keras terbatas yang berpotensi disalahgunakan dan membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda.***

 

 

Reporter : Aqila

 

 

Berita Terkait

Kasus Narkoba Oknum Kades Tamanjaya, Polisi Pastikan Masuk Kategori Pengguna

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:25 WIB

Peredaran Tramadol dan Hexymer Digulung Polisi, 15 Tersangka Masuk Bui

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:33 WIB

Kasus Narkoba Oknum Kades Tamanjaya, Polisi Pastikan Masuk Kategori Pengguna

Berita Terbaru