Kejari Bandung Tetapkan Wakil Wali Kota dan Anggota DPRD sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Rabu, 10 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Kota Bandung resmi menetapkan Wakil Wali Kota dan seorang anggota DPRD.

Kejaksaan Negeri Kota Bandung resmi menetapkan Wakil Wali Kota dan seorang anggota DPRD.

TitiPoin.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung resmi menetapkan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, dan Anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tahun 2025.

Pengumuman penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, (9/12/2025).

READ  Kades Bumiwangi Apresiasi UPTD SDA Citarum dan Harapkan Program Normalisasi Berkelanjutan

Irfan mengungkapkan, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sedikitnya 75 saksi serta mengamankan berbagai alat bukti yang dianggap memenuhi syarat untuk meningkatkan status penanganan perkara.

“Penyidik akan terus mengembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut terlibat,” ujar Irfan.

Lebih lanjut, Irfan menjelaskan bahwa pada 9 Desember 2025, tim penyidik telah menaikkan status perkara dari penyidikan umum menjadi penyidikan khusus berdasarkan kecukupan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

READ  Diduga Abaikan Standar K3, Proyek Turap Penahan Tanah di Nagreg Kembali Jadi Sorotan

Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia tentang Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan jabatan untuk kepentingan pribadi atau pihak tertentu.

Kejari Kota Bandung menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlanjut. Irfan memastikan tim jaksa penyidik akan bekerja secara profesional dan transparan dalam mengungkap rangkaian peristiwa serta alur dugaan tindak pidana tersebut.

READ  Jantung Kota Bandung Diserbu 600 Ribu Kendaraan Selama Libur Akhir Tahun

Hingga berita ini diturunkan, Kejari Kota Bandung belum menyampaikan besaran potensi kerugian negara maupun konstruksi lengkap kasus, sementara pihak terkait juga belum memberikan keterangan resmi kepada media.***

 

 

Reporter : Asep Topiq

 

 

 

Berita Terkait

Optimalisasi SPPG, BPKAD Siap Sinergikan Kebijakan Fiskal dan Ketahanan Pangan
Rapat Paripurna DPR RI Pastikan Polri Langsung Bertanggung Jawab kepada Presiden
Kapolsek Caringin Apresiasi Sinergi Pengamanan Nataru 2025/2026
Patroli Kamtibmas Intensif, Wilayah Cisewu Hingga Caringin Tetap Kondusif
Operasi Pekat Jelang Tahun Baru, Polsek Caringin Amankan 51 Botol Miras
Jalan Rabat Beton di Jatihandap Selesai Dibangun, Warga Kini Nikmati Akses Lebih Baik
Jantung Kota Bandung Diserbu 600 Ribu Kendaraan Selama Libur Akhir Tahun
Dipimpin Kang Enco, LENDENG N D’GANK Central Chapter Laksanakan Aksi Jum’at Berbagi

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 08:08

Optimalisasi SPPG, BPKAD Siap Sinergikan Kebijakan Fiskal dan Ketahanan Pangan

Sabtu, 31 Januari 2026 - 13:05

Rapat Paripurna DPR RI Pastikan Polri Langsung Bertanggung Jawab kepada Presiden

Kamis, 1 Januari 2026 - 04:02

Kapolsek Caringin Apresiasi Sinergi Pengamanan Nataru 2025/2026

Kamis, 1 Januari 2026 - 02:49

Patroli Kamtibmas Intensif, Wilayah Cisewu Hingga Caringin Tetap Kondusif

Rabu, 31 Desember 2025 - 14:32

Operasi Pekat Jelang Tahun Baru, Polsek Caringin Amankan 51 Botol Miras

Berita Terbaru