Terkait Dugaan BBM Subsidi, Kuasa Hukum Tegaskan H. Ahmad Tidak Terlibat

Sabtu, 20 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum H. Ahmad menyampaikan klarifikasi dan sanggahan atas pemberitaan dugaan penimbunan BBM

Kuasa hukum H. Ahmad menyampaikan klarifikasi dan sanggahan atas pemberitaan dugaan penimbunan BBM

TitikPoin.id – Kuasa hukum H. Ahmad menyampaikan sanggahan dan klarifikasi resmi atas pemberitaan yang mencantumkan nama kliennya dalam dugaan penimbunan dan perdagangan ilegal bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Jalan Jaksa Naranata, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.

Sanggahan tersebut disampaikan oleh Iyan Sopian Effendi, S.E., S.H., selaku kuasa hukum H. Ahmad. Ia menegaskan bahwa kliennya tidak pernah dikonfirmasi, diwawancarai, maupun dimintai keterangan oleh awak media sebelum namanya dicantumkan dalam pemberitaan yang beredar.

“Pencantuman nama klien kami dalam berita tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip keberimbangan serta Kode Etik Jurnalistik,” ujar Iyan Sopian Effendi dalam keterangannya, Sabtu (20/12/2026).

READ  Desa Cimanggu Palabuhanratu Optimalkan Potensi Pertanian dan Peternakan

Menurutnya, H. Ahmad secara tegas membantah seluruh tudingan yang mengaitkannya dengan aktivitas penimbunan, penyimpanan, maupun perdagangan BBM bersubsidi sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan tersebut. Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan keterlibatan H. Ahmad dalam perkara dimaksud.

READ  Pemkab Sukabumi Perkuat Kolaborasi Desa dan Puskesmas melalui Forum Komitmen Keluarga SIGAP

“Tidak pernah ada penetapan tersangka, pemeriksaan resmi, ataupun pernyataan hukum yang menyebut klien kami terlibat. Pemberitaan seperti ini berpotensi merugikan nama baik dan kehormatan klien kami,” tegasnya.

Kuasa hukum juga mengingatkan bahwa penyebutan nama seseorang dalam dugaan tindak pidana tanpa dasar hukum yang jelas dapat menimbulkan opini publik yang keliru serta berimplikasi hukum bagi pihak yang dirugikan.

Melalui klarifikasi tersebut, pihak H. Ahmad meminta media yang telah memuat pemberitaan terkait untuk memberikan hak jawab secara proporsional dan berimbang, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

READ  Wakil Bupati Hadiri Penutupan Tradisi Pelopor Resimen II Pasukan Pelopor di Palabuhanratu

“Klien kami menghormati proses hukum dan siap bersikap kooperatif apabila diminta keterangan secara resmi oleh aparat penegak hukum. Namun, kami menolak pemberitaan yang mencantumkan nama klien kami tanpa konfirmasi dan tanpa dasar fakta hukum. Kami juga akan melaporkan media yang memuat berita sepihak dan menyebarkan informasi yang tidak valid kepada pihak Siber Polda Jawa Barat,” pungkasnya.***

 

Reporter : Asep Topiq

 

 

Berita Terkait

Kecamatan Cisolok Dorong Pengembangan Wisata Terpadu Potensi Unggulan Desa
Desa Cimanggu Palabuhanratu Optimalkan Potensi Pertanian dan Peternakan
Kolaborasi Bersih Pantai, Perkim Sukabumi Tertibkan Perahu di Kawasan Gadobangkong
Pastikan Aman dan Sesuai Teknis, Perkim Tinjau Progres Lahan Relokasi
DoronDesa Perbawati Kembangkan Komoditas Pertanian Unggulan
Kecamatan Palabuhanratu Perkuat Sektor Perikanan dan Pariwisata Tingkatkan Ekonomi Masyarakat
Polres Sukabumi Gelar Tes Urine Usai Apel Pagi, Tegaskan Institusi Bersih Narkoba
Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin, Polres Sukabumi Fokus Keamanan dan Kenyamanan Nataru

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 00:22

Kecamatan Cisolok Dorong Pengembangan Wisata Terpadu Potensi Unggulan Desa

Minggu, 1 Maret 2026 - 03:50

Desa Cimanggu Palabuhanratu Optimalkan Potensi Pertanian dan Peternakan

Rabu, 18 Februari 2026 - 06:39

Kolaborasi Bersih Pantai, Perkim Sukabumi Tertibkan Perahu di Kawasan Gadobangkong

Minggu, 15 Februari 2026 - 03:01

Pastikan Aman dan Sesuai Teknis, Perkim Tinjau Progres Lahan Relokasi

Rabu, 4 Februari 2026 - 22:52

DoronDesa Perbawati Kembangkan Komoditas Pertanian Unggulan

Berita Terbaru