TitikPoin.id – Kuasa Hukum dari Dede Warsa dan Enang Darsa, H. Agus Sumarna, SH, MH, menyampaikan kekecewaannya usai mendatangi agenda Rapat Kerja Komisi I DPRD Kota Bandung yang dijadwalkan pada Selasa, (9/12/ 2025).
Rapat yang berlangsung di ruang Komisi I tersebut diketahui membahas sengketa lahan di Kelurahan Pasirluyu, Kecamatan Regol.
Agus menyebut dirinya bersama tim datang ke lokasi atas undangan rapat yang diterima melalui pesan WhatsApp dari salah satu anggota Komisi I DPRD Kota Bandung. Namun kehadirannya tidak mendapat respons maupun penyambutan dari pihak Komisi, sehingga dirinya menilai pihaknya diabaikan.
“Kami merasa kecewa dengan DPRD Kota Bandung khususnya Komisi I karena tidak diikutsertakan dalam rapat dengan BPN, Sekretaris Daerah, Satpol PP, BKAD, DPKP, dan Bagian Hukum. Padahal kami menerima surat pemberitahuan agenda rapat melalui WhatsApp dari salah satu anggota dewan,” ujar Agus.
Rapat kerja tersebut sebelumnya diagendakan menghadirkan pejabat dari Pemkot Bandung, antara lain Sekretaris Daerah Kota Bandung, Kepala BKAD, Kepala DPKP, Kepala Satpol PP, Kepala BPN Kota Bandung, serta Kabag Hukum terkait sengketa lahan di wilayah Pasirluyu.
Agus turut menyampaikan bahwa pihaknya telah mengantongi empat putusan pengadilan terkait sengketa lahan tersebut dan seluruhnya dimenangkan oleh pihaknya.
“Dalam perkara sengketa lahan dengan Pemkot Bandung di Pasirluyu Kecamatan Regol, kami memenangkan empat putusan pengadilan. Terakhir, Peninjauan Kembali yang diajukan Wali Kota Bandung telah ditolak pada 14 Maret 2024. Dengan begitu sudah jelas secara putusan kami yang berhak atas lahan itu,” paparnya.
Ia menegaskan, pihaknya masih berupaya menyelesaikan persoalan secara baik-baik dengan Pemkot Bandung. Namun apabila tidak ada penyelesaian, pihaknya siap melanjutkan proses hingga eksekusi.
Agus menjelaskan bahwa pihaknya kini menunggu panggilan Aanmaning dari Pengadilan Negeri Bandung yang dijadwalkan pada 17 Desember 2025. Pemanggilan tersebut akan menghadirkan para tergugat, kuasa hukum penggugat, dan akan berhadapan langsung dengan Ketua Pengadilan Negeri Bandung.
“Atas kejadian ini saya tidak mau lagi bernegosiasi dengan pihak Pemkot. Kita tunggu saja tanggal 17 Desember nanti dan bertemu di hadapan ketua majelis pengadilan sesuai surat Aanmaning,” tegasnya.
Ia menyebut niat awal pihaknya adalah menyelesaikan damai agar tidak terjadi benturan saat eksekusi.
Agus juga mengingatkan agar Satpol PP tidak dilibatkan dalam penanganan konflik dengan masyarakat. Ia mengingatkan bahwa tugas Satpol PP adalah menegakkan perda, bukan berhadapan secara fisik dengan warga.
“Hukum harus dipatuhi karena negara ini adalah negara hukum, jangan sampai terjadi pilih kasih,” ujarnya.
Sementara itu, upaya awak media untuk meminta tanggapan dari Komisi I DPRD Kota Bandung terkait pernyataan tersebut belum mendapatkan respons hingga berita ini diturunkan.***
Reporter : Asep Topiq






